PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN...
Pasal 7
(1) Menteri melakukan evaluasi bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan lingkup Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; c. masukan dari Instansi Pemerintah yang Berwenang; d. masukan dan kajian Tim Teknis.
