PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN...
Pasal 5
Penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya dilakukan dengan memperhatikan bidang kegiatan, obyek kegiatan, tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan, dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
