Pasal 4
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya berdasarkan bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya yang menjadi lingkup tanggungjawab dan tugasnya. (2) Bidang kegiatan dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim teknis sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
