PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN...
Pasal 3
Menteri memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dalam hal: a. permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan/atau b. kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang.
