PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN...
Pasal 2
(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari Pemerintah. (2) Izin tertulis dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang.
