Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN SASARAN
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah: a. meningkatnya kinerja satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; b. terjadinya penghematan anggaran pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; c. meningkatnya kualitas laporan keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; d. penataan aset atau Barang Milik Negara yang semakin baik pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; e. mempersempit terjadinya peluang kesalahan dan/atau kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; dan f. meningkatnya kepatuhan dan kedisiplinan pegawai pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
