PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN SASARAN
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah: a. tercapainya tujuan Kementerian Riset dan Teknologi melalui kegiatan yang efektif dan efisien; b. terciptanya keandalan pelaporan keuangan Kementerian Riset dan Teknologi; c. terjaganya keamanan aset negara yang berkesinambungan; dan d. meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
