PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
