PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 9
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK AUDITOR
(1) Untuk menegakkan kode etik dan melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab para auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibentuk Majelis Kode Etik Auditor. (2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
