PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 10
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK AUDITOR
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. 3 (tiga) orang Anggota. (2) Anggota Majelis Kode Etik terdiri dari unsur: a. Inspektorat; b. Hukum; dan c. Kepegawaian. (3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Auditor yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik. (4) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap auditor yang diduga melanggar kode etik.
