PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 8
BAB 6 — HUBUNGAN AUDITOR DENGAN PIHAK YANG DIPERIKSA
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas pemeriksaan wajib:
- menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya;
- mampu menciptakan iklim dan menjalin kerja sama yang sehat dengan pihak yang diperiksa;
- menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi; dan
- bersikap independen dalam pelaksanaan pemeriksaan.
