PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 7
BAB 5 — HUBUNGAN SESAMA AUDITOR
Sesama auditor dalam pelaksanaan tugasnya wajib:
- menggalang kerja sama yang sehat;
- menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan;
- saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
