PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 6
BAB 4 — PERILAKU AUDITOR
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menjaga perilaku sebagai berikut:
- mentaati aturan organisasi APIP dan aturan yang berlaku di Kementerian Riset dan Teknologi serta menjunjung tinggi tujuan organisasi;
- menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
- dalam melaksanakan profesi sebagai auditor harus tertanam rasa percaya diri yang tinggi yang berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- menjunjung tinggi kejujuran dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab;
- menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara obyektif menjadi cacat;
- bertanggung jawab dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam rangka penugasan;
- berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang didukung bukti yang diketahui dalam penyusunan laporan;
- berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan keahlian dan efektivitas pelayanan; dan
- menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang.
