PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP AUDIT
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus taat kepada prinsip- prinsip audit sebagai berikut:
- Integritas Auditor memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab.
- Kompetensi Auditor memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
- Obyektivitas Auditor menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan profesional dalam melaksanakan tugas.
- Independensi Auditor menjunjung tinggi independensi dalam melaksanakan tugas, dan tidak terpengaruh, baik oleh tuntutan maupun oleh kepentingan pihak manapun.
- Kerahasiaan Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
