PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF...
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pengkajian dan penilaian atas permohonan rekomendasi insentif. (2) Dalam melakukan pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh Tim PPI.
