Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi: a. foto copy akte pendirian Badan Usaha; b. foto copy daftar dan identitas kepengurusan yang terbaru; c. foto copy NPWP; dan d. proposal kegiatan. (2) Proposal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling kurang memuat tentang: a. penjelasan mengenai kegiatan perekayasaan, inovasi dan/atau difusi teknologi yang dilakukan; b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dan penggunaan sumber daya dalam negeri; c. indikator kuantitatif dan kualitatif yang akan digunakan untuk mengukur dampak hasil kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi, termasuk metode yang akan digunakan untuk mengukur dan/atau memantau dampak tersebut; d. informasi mengenai mitra kerja; dan e. bentuk insentif yang diinginkan.
