PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF...
Pasal 11
(1) Tim PPI dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian Riset dan Teknologi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim PPI.
