PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan UNTIRTA. (2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Rektor memilih dan menunjuk 1 (satu) orang dosen yang memenuhi persyaratan untuk setiap jabatan Wakil Rektor. (4) Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan Wakil Rektor lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Wakil Rektor diatur dalam Peraturan Rektor.
