Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk Panitia Pemilihan; b. Panitia Pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor; c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan; d. Panitia Pemilihan menyampaikan paling sedikit 4 (empat) orang nama bakal calon Rektor kepada Senat; e. Apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor, dan f. Panitia Pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada 52 huruf b dilakukan dengan cara : a. dilakukan dalam rapat Senat yang khusus untuk maksud tersebut; b. bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan UNTIRTA; c. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor; dan d. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (3) 3 (tiga) orang calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan ke Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
