PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, di luar sidang yang diadakan untuk penyelenggaraan upacara pengukuhan profesor, wisuda, dan Dies Natalis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat dan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat. Paragraf Ketiga Rektor
