Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri dari : a. Wakil dosen dari setiap fakultas sesuai dengan bidang keilmuan b. Rektor ex officio; c. Para Wakil Rektor ex officio; d. Direktur Pascasarjana ex officio; e. Para Dekan ex officio; dan f. Ketua Lembaga ex officio. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah 4 (empat) orang, terdiri atas 2 (dua) orang wakil dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil dosen yang nonprofesor yang dipilih oleh seluruh dosen pada fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor. (4) Apabila fakultas belum memiliki wakil dosen yang professor maka anggota Senat dapat diganti dengan anggota dari wakil dosen yang nonprofesor. (5) Senat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dijabat oleh anggota senat yang bukan berasal dari unsur pemimpin UNTIRTA. (8) Apabila Ketua Senat berhalangan tidak tetap, Sekretaris Senat memimpin sidang Senat UNTIRTA. (9) Senat dalam melaksanakan fungsinya dapat membentuk komisi/badan pekerja. (10) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.
