Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tujuan UNTIRTA: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, terdidik, terampil, berdaya saing dan berkarakter sesuai kebutuhan stakesholders, melalui :
- program peningkatan kualitas dan kuantitas layanan pendidikan;
- program peningkatan kualitas dan kuantitas layanan organisasi kemahasiswaan dan kompetensi mahasiswa; dan
- program pengembangan program studi memenuhi standar mutu pendidikan akademik, profesi, dan vokasi. b. menghasilkan penelitan yang berlandaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang inovatif dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, melalui program pengembangan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat berbasis kebutuhan usaha, industri, pembangunan daerah, dan masyarakat; c. menciptakan daya dukung sumber daya manusia sesuai standar kompetensi melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia; d. meningkatkan daya dukung administrasi pendidikan dan perkantoran, melalui program peningkatan layanan administrasi pendidikan dan perkantoran; e. menciptakan daya dukung sarana prasarana perguruan tinggi yang memadai, melalui program peningkatan sarana prasarana pendidikan dan perkantoran; dan f. meningkatkan kerja sama kemitraan strategis nasional dan internasional, melalui program peningkatan kerjasama dan kemitraaan strategis nasional/internasional.
