PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Misi UNTIRTA: a. meningkatkan kualitas, kuantitas, relevansi dan daya saing pendidikan; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif berbasis kebutuhan; dan c. meningkatkan daya dukung tata kelola pergururan tinggi yang baik (good university governance).
