PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
(1) Penyelenggaraan Konsinyering dengan metode Swakelola, harus dilengkapi RAB paling sedikit memuat: a. belanja bahan, meliputi seminar kit, alat tulis kantor, dokumentasi, pencetakan, spanduk dan biaya fotokopi; b. honor Tim Swakelola; c. honor narasumber; d. biaya peserta, meliputi transport lokal, uang saku, dan biaya perjalanan dinas; e. konsumsi; dan f. biaya sewa, meliputi tempat, peralatan, kendaraan, sound system dan penginapan. (2) RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf f dapat dimasukkan dalam satu paket biaya yang dibayarkan kepada pengelola tempat pelaksanaan Konsinyering.
