PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
(1) Penyelenggaraan Konsinyering dilakukan dengan dua (2) metode, yaitu:
a. Swakelola; atau b. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (2) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (3) Alur penyelenggaraan Konsinyering melalui metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
