PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
(1) Dalam hal Konsinyering dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, wajib mendapat persetujuan PJK. (2) Dalam hal Konsinyering dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari, wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pejabat Eselon I unit kerja terkait. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan arahan Menteri.
