PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Konsinyering berdasarkan pertimbangan bersifat penting, mendesak, tidak dapat ditunda, dan padatnya beban kerja.
