PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan Konsinyering yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja; dan/atau b. kegiatan lainnya sesuai dengan arahan Menteri. (2) Kegiatan Konsinyering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. workshop; b. sosialisasi; c. diseminasi; d. focus group discussion; e. rapat teknis; f. rapat koordinasi; g. seminar; dan h. rapat kerja.
