PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Konsinyering adalah kegiatan penyelesaian tugas yang dilakukan di dalam atau di luar kota, di lokasi/tempat tertentu, dibatasi pada kegiatan yang secara prinsip harus diselesaikan tepat pada waktunya.
- Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan, baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-K/L yang merupakan batas tertinggi atas biaya yang diperkenankan.
- Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi sebagai penanggung jawab anggaran.
- Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
- Rencana Anggaran dan Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan honor, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kerangka Acuan Kerja atau yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.
- Koordinator Kegiatan adalah Pejabat Pengelola Anggaran yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pada unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
- Penanggung Jawab Kegiatan yang selanjutnya disingkat PJK adalah Penanggung Jawab Kegiatan pada unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
- Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.
