PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berkewajiban untuk: a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan pendanaan kegiatan Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode Swakelola; b. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan proses pengadaan
Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
