PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KONSINYERING
Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berwenang untuk: a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan Konsinyering melalui Penyedia Barang/Jasa dan/atau dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari; dan b. menerima laporan penyelenggaraan Konsinyering yang disampaikan oleh PJK.
