Pasal 14
(1) Pelaksanaan pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan dilakukan dengan perjanjian tertulis antara badan usaha dengan lembaga penelitian dan pengembangan yang bersangkutan. (2) Perjanjian pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. pihak pemberi dan penerima bantuan teknis;
b. kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi yang dilakukan; c. bentuk bantuan teknis yang diberikan; d. pengaturan mengenai hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan teknis; e. pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual yang timbul dari adanya perjanjian bantuan teknis; f. pengaturan apabila terjadi wanprestasi dan keadaan darurat (force majeure); dan g. saat mulai dan berakhirnya pemberian bantuan teknis/jangka waktu pemberian bantuan teknis.
