PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA...
Pasal 13
(1) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan ditetapkan oleh pimpinan lembaga litbang berdasarkan rekomendasi Menteri. (2) Pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan dilaporkan kepada Menteri.
