Pasal 15
(1) Pemberian bantuan teknis berakhir sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. (2) Selain berakhir sesuai waktu yang diperjanjikan, pemberian bantuan teknis dapat diberhentikan dalam hal Badan Usaha: a. tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. tidak menyampaikan laporan perkembangan pemberian bantuan teknis penelitian dan pengembangan; dan/atau c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian atau perpanjangan pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan lembaga litbang setelah meminta saran dan pertimbangan Menteri. (4) Pemberhentian atau perpanjangan pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dengan disertai dengan alasannya.
