Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan; d. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; e. informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan informasi; g. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; h. keputusan Atasan PPID; b. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan; c. nama dan posisi atasan PPID; dan d. tanggapan Pemohon Informasi. (3) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
