Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan dalam bentuk keputusan tertulis dan disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau penerima kuasanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan; d. Perintah atasan PPID kepada PPID Utama untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID Utama melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan tertulis dikeluarkan.
