PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan berupa salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (4) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan melalui surat tercatat, PPID Utama melalui Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa memberikan tanda terima pengajuan keberatan selambat-lambatnya bersamaaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
