PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tim LPSE wajib memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil; b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan d. tidak berkedudukan sebagai PPK, ULP/Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan. (2) Tim LPSE tidak wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. (3) Tim LPSE diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
