PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1)Susunan organisasi Tim LPSE terdiri atas: a. Pengarah; b. Penanggungjawab; c. Ketua; d. Sekretariat; e. Bidang Administrasi Sistem Elektronik; f. Bidang Registrasi dan Verifikasi; g. Bidang Layanan Pengguna/help desk; dan h. Bidang Pelatihan. (2)Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
