PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, LPSE menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. pengelolaan SPSE dan infrastukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
