PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LPSE mempunyai tugas: memfasilitasi PA atau KPA dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa; a. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. memfasilitasi ULP atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; c. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna LPSE; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
