PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pengarah mempunyai tugas:
- Membina dan mengarahkan program kerja; dan
- Memberikan arah kebijakan LPSE.
