PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas:
- Menangani pendaftaran sebagai Penyedia Barang/Jasa;
- Melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa;
- Menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa berdasarkan hasil verifikasi; dan
- Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi.
