PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Administrasi Sistem Elektronik mempunyai tugas:
- Menyiapkan (set up) perangkat teknis sistem informasi, baik software dan hardware;
- Memelihara server dan perangkat lainnya;
- Memberikan informasi dan menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi; dan
- Melaksanakan instruksi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
