PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1)Sekretariat mempunyai tugas membantu Ketua dalam hal: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE; b. penyusunan dan pengelolaan anggaran LPSE; dan c. penyusunan laporan program kerja. (2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai tugas: a. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; b. pengelolaan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan tugas dan fungsi LPSE.
