PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketua mempunyai tugas:
- Memimpin operasional harian;
- Memberikan petunjuk teknis dan mengendalikan pelaksanaan program kerja; dan
- Mengevaluasi dan menyampaikan laporan program kerja ke Menteri melalui penanggunggjawab.
