PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Layanan Pengguna/help desk mempunyai tugas:
- Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
- Menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
- Menangani keluhan tentang pelayanan LPSE; dan
- Mengelola arsip dan dokumen pengaduan SPSE.
