Pasal 9
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1)
Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi
elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah,
dan banjir;
b.
analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan
pemeliharaan Sumber Air; dan
c.
pengaruh
timbal
balik
keberlanjutan
antara
pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
jdih.pu.go.id
(2)
Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang
permukaan;
b.
distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik
arah horizontal maupun vertikal pada berbagai
kondisi debit aliran masuk;
c.
mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan
gelombang pada permukaan Sumber Air;
d.
sistem pelampung dengan memperhatikan beban
statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh
material terapung, termasuk kemudahan operasi dan
pemeliharaan;
e.
sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring)
dengan
memperhatikan
gaya-gaya
statik
dan
dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan
gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi
saat sistem pelampung kandas;
f.
pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung
terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan
sampah-sampah terapung;
g.
keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h.
kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak
panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk
jalur operasi dan pemeliharaan.
(3)
Pengaruh timbal balik berkelanjutan antara pemanfaatan
Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a.
kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b.
suhu dan kualitas Air;
c.
suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d.
penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-
polutif);
e.
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; dan
f.
tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4)
Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik
tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
