Pasal 8
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1)
Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit
listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a harus berdasarkan hasil kajian
teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2)
Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit
listrik tenaga surya terapung terhadap:
a.
keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b.
penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber
Air; dan
c.
keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya
dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya.
(3)
Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat
kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
memuat:
a.
rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya
terapung terhadap zona litoral; dan
b.
pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4)
Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan
atau
rekomendasi
dari
instansi
yang
membidangi lingkungan hidup.
(5)
Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan
mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara
pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai bendungan.
