PERMENPUPR
PERMEN_PUPR_2 (Title Not Available)
Pasal 10
BAB 2 — IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.
